Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatatkan prestasi dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di tiga wilayah, yakni Kecamatan Gunung Megang, Lembak, dan Muara Enim. Operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba ini berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam memerangi peredaran narkoba di kabupaten Muara Enim, Saat Press Release, Jumat (13/9/24).
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang. Tersangka berinisial RS (34) diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan informasi tersebut dan segera melakukan penggerebekan di rumah RS. Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi berlogo burung hantu yang disimpan di atas kasur dalam kamar rumahnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, pihak kepolisian kembali menerima informasi serupa, kali ini di sebuah pondok di kebun yang beralamatkan di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Anggota Sat Res Narkoba segera menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S (56), warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 150.000, dan satu buah skop plastik.
Kepolisian menduga bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, mengingat adanya barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Penangkapan ini mengindikasikan bahwa tersangka S telah menjalankan bisnis narkoba di wilayah Lembak. "Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Halim Kesumo.
Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Kampung VII, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (19), seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Saat diamankan, MZ tengah berada di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di celana biru milik MZ. Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip bening dan satu skop yang terbuat dari pipet. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan tersangka digiring ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya kami memberantas narkoba," ujar AKP Halim Kesumo
Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap di tiga kecamatan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Muara Enim. Oleh karena itu, Polres Muara Enim akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar