Muara Enim – Dalam upaya menjaga kondusifitas dan ketertiban di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar II Aipda M. Yunus bersama Babinsa Serda Hendri berhasil menyelesaikan persoalan perselisihan antarwarga melalui jalur musyawarah dan mediasi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Perselisihan terjadi antara dua warga, yakni Zul Fadli (38), warga Jalan Inspektur Slamet RW 02 RT 04 Kelurahan Pasar II, dan M. Darius (40), warga Jalan Pramuka II Lorong PGRI Kelurahan Pasar III. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Inpres Kelurahan Pasar II yang mengakibatkan Zul Fadli mengalami luka.
Menanggapi laporan warga, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Lurah Kelurahan Pasar II segera mengambil langkah persuasif dengan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan problem solving secara kekeluargaan. Dalam musyawarah tersebut, keluarga M. Darius menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan Zul Fadli sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi.
Problem solving merupakan salah satu peran penting Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara cepat, tepat, dan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. Dengan pendekatan dialog dan kekeluargaan, penyelesaian sengketa seperti ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan penyelesaian secara damai ini mencerminkan sinergi aparat kewilayahan dalam meredam konflik sosial serta menjadi contoh konkret penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah mufakat. Suasana selama mediasi berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar